Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pengelenggaraan PAUD Tahun 2019
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOP PAUD Tahun 2019. Setiap pengadaan bantuan pasti membutuhkan petunjuk teknis agar ketika penggunaan dana bantuan tersebut tidak jauh melenceng dari pada kebutuhan yang dibutuhkan. Dalam satu jenjang pasti mempunyai kebutuhan yang sama dalam proses pembelajaran terlaksana secara optimal. Tujuan diberikannya bantuan tersebut salah satunya adalah agar proses pembelajaran di dalam dan di luar ruang kelas berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala apapun. Maka dari itulah dibutuhkannya Petunjuk Teknis atau Juknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pengelenggaraan yang kita singkat dengan kata BOP pada PAUD di Tahun 2019.
Setiap tahun pastinya ada beberapa perubahan, salah satu perubahan yang paling menarik adalah pada Penyaluran Dana BOP PAUD di Tahun 2019 dilaksanakan 2 tahap yaitu Penyaluran dana dari Rekening Kas Umum Nasional ke Rekening Kas Umum Daerah Tahap 1 bulan Maret dan Tahap 2 bulan Agustus. Sedangkan Penyaluran dari Rekening Daerah ke Rekening Satuan Pendidikan atau Sekolah PAUD juga sama 2 tahap yaitu Tahap 1 tanggal 31 Maret 2019 dan Tahap 2 tanggal 30 September 2019. Alokasi yang di salurkan juga menjadi 50 % dari total dana yang didapat dalam satu Tahun. Penerimaan Dana BOP PAUD tersebut berdasarkan data di Aplikasi Dapodik PAUD pada jumlah siswa yang riil setelah sinkronisasi. Apabila penyaluran dan penerimaan Dana BOP PAUD tersebut di tahap 1 akhir bulan Maret jadi Satuan Pendidikan harus sudah mengirimkan data peserta didik di Aplikasi Dapodik PAUD sebelum akhir bulan Februari.
Baca juga: Cara Cepat Mengerjakan Aplikasi Dapodik PAUD versi 3.4.0 Semester 2 Tahun Pelajaran 2018/2019
Persyaratan penyaluran dana BOP PAUD ke masing-masing Sekolah bukan hanya Sinkronisasi Aplikasi Dapodik PAUD saja namun juga ada yang lain, antara lain sebagai berikut.
- Persyaratan penyaluran Tahap I (Pertama) : LPJ BOP PAUD Tahun sebelumnya, Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap 1 yang berisi kebutuhan dana Tahap 1 dan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM);
- Persyaratan penyaluran Tahap II (Kedua) : LPJ BOP PAUD Tahap 1, Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap 2 yang berisi kebutuhan dana Tahap 2 dan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
- Memiliki NPSN
- Peserta didik Minimal 12 anak
- Memiliki Rekening Sekolah
- Mempunyai NPWP
Untuk Anjuran barang apa saja yang diperbolehkan untuk dibeli dan yang tidak boleh untuk dibeli atau dilarang sudah tercantum pada Juknis DAK Non Fisik BOP PAUD Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kemendikbud melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019.
Semoga informasi diatas mengenai Juknis BOP PAUD Tahun 2019 bisa menjadi referensi bagi anda terutama Guru PAUD dalam penggunaan Dana tersebut dengan sebaik-baiknya.
0 Response to "Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pengelenggaraan PAUD Tahun 2019"
Posting Komentar